“Justru sebaliknya, revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila Pilkada dan Pemilu diselenggarakan serentak,” jelasnya.
“Seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Itu semua terkait dengan kualitas pemilu dan legitimasi,” ujarnya.
Terkait hal itu ia mengingatkan agar sejumlah Fraksi di DPR RI memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu.
Baca Juga: Lapas Gunung Sindur Digeledah, Petugas Temukan Sejumlah Barang Ilegal
Ia mengatakan, fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien.
“Langkah itu menurutnya sebagai upaya untuk menyempurnakan sistem demokrasi di Indonesia dan diharapkan publik tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu,” tandasnya.***