Oleh karenanya, dalam SNI ini mensyaratkan untuk dilakukannya penelusuran aliran air yang sepanjang jalur itu kemungkinan terdapat wilayah yang memiliki pola banjir berulang serta wilayah di sekitar hilir yang terdapat permukiman penduduk dan/atau kegiatan sosial dan ekonomi, baik yang sudah berkembang maupun yang akan dibangun, dan tempat sekelompok orang berkumpul. Juga wilayah yang terdapat cagar alam atau cagar budaya.
“Untuk wilayah-wilayah tersebut perlu ada kebijakan bersama sehingga dapat menghilangkan risiko karena pelimpahan air atau yang lebih berat terkena reruntuhan bendungan diakibatkan bendungan tidak pernah dikelola dengan baik, yang kemudian menimbulkan erosi di bawah sekitar bendungan atau menerima debit air yang melimpah yang tidak terkontrol,” kata Nasrudin.***
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik