Peran Vital Bendungan Sebagai Pengelola Air Untuk Mengendalikan Banjir

- 10 Februari 2021, 20:58 WIB
Standarisasi Bendungan untuk megantisipasi banjir
Standarisasi Bendungan untuk megantisipasi banjir /BSN

JURNAL GAYA - Curah hujan yang tinggi, dan daya serap tanah yang semakin berkurang karena pengurangan pohon dan tanaman di hulu, membuat air mengalir deras ke hilir tanpa penahan.

Salah satu pengendali agar tidak terjadi banjir dalam jumlah yang besar yakni dnegan adanya bendungan dibuat di mana-mana.

Selain untuk mengendalikan banjir, bendungan juga bisa berfungsi menghasilkan energi listrik untuk dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021, Andin Geram! Aldebaran Pengakuan Dosa Bayar Saksi Palsu

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai badan resmi di Indonesia yang menetapkan standar, baru saja menetapkan SNI 3432:2020 tentang Tata cara penetapan banjir desain dan kapasitas pelimpah untuk bendungan.

Standar ini penting sebagai referensi pemangku kepentingan dalam pengelolaan bendungan, yang salah satu fungsinya untuk mengendalikan banjir.

Di balik manfaat yang besar, bendungan juga menyimpan potensi bahaya besar yang dapat mengancam kehidupan manusia dengan kerugian materi serta jiwa manusia.

Baca Juga: Jadi Pembahasan di DPR RI, Abu Janda Dibayar Pemerintah Dengan Gunakan APBN?

Menurut Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Rabu, 10 Februari 2021, BSN menetapkan SNI ini untuk memberikan perlindungan pada masyarakat, terlebih pada musim hujan yang saat ini curah hujan malah makin tinggi yang berpotensi banjir.

“SNI 3432:2020 merupakan standar revisi dari SNI 03–3432-1994, Tata cara penetapan banjir desain dan kapasitas pelimpah untuk bendungan,” ujar Nasrudin melalui rilis resmi ke media yang diterima Redaksi Jurnal Gaya, Rabu, 10 Februari 2021.

SNI diajukan oleh Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebagai kebutuhan mendesak pada akhir Oktober 2020 dan ditetapkan BSN pada awal Januari 2021, proses perumusan sekitar 2,5 bulan.

Baca Juga: Insentif Untuk Nakes yang Berjuang di Garda Depan, Kemendagri Minta Pemda Untuk Mencairkannya

Bendungan yang dimaksud dalam SNI 3432:2020, terangnya, adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk

Selain sebagai pengendali banjir, bendungan juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat pariwisata, pembangkit listrik tenaga air, perikanan keramba apung, irigasi, dan sumber air baku. Bendungan yang ditujukan khusus untuk pengendali banjir disebut bendungan kering seperti yang pertama kali dibangun di Ciawi sebagai pengendali banjir sungai Ciliwung.

Dalam SNI tersebut juga ditentukan tipe, ukuran dan tinggi bendungan ke dalam dua tipe utama, yaitu bendungan urukan, termasuk komposit dan bendungan urukan membran beton (concrete face earth rockfill dam), serta bendungan beton.

“Bendungan urukan dibagi lagi dalam dua kelompok ukuran bendungan yakni bendungan kecil dan besar. Bendungan kecil berukuran tinggi kurang dari 5 meter sampai dengan 15 meter. Bendungan besar berukuran 15 sampai dengan diatas 75 meter,” ujar Nasrudin.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Melarang Seluruh Pegawai BUMN Keluar Kota Saat Libur Imlek

Sementara, pengertian banjir desain yakni aliran masuk (inflow) ke waduk dalam jangka waktu terbatas (beberapa jam atau hari) yang dipakai dalam desain bendungan.

Penetapan banjir desain menjadi sangat penting karena penghitungan yang salah dapat bisa menimbulkan risiko bendungan, termasuk jebolnya bendungan atau yang disebut dengan runtuhan bendungan.

Oleh karenanya, dalam SNI ini mensyaratkan untuk dilakukannya penelusuran aliran air yang sepanjang jalur itu kemungkinan terdapat wilayah yang memiliki pola banjir berulang serta wilayah di sekitar hilir yang terdapat permukiman penduduk dan/atau kegiatan sosial dan ekonomi, baik yang sudah berkembang maupun yang akan dibangun, dan tempat sekelompok orang berkumpul. Juga wilayah yang terdapat cagar alam atau cagar budaya.

“Untuk wilayah-wilayah tersebut perlu ada kebijakan bersama sehingga dapat menghilangkan risiko karena pelimpahan air atau yang lebih berat terkena reruntuhan bendungan diakibatkan bendungan tidak pernah dikelola dengan baik, yang kemudian menimbulkan erosi di bawah sekitar bendungan atau menerima debit air yang melimpah yang tidak terkontrol,” kata Nasrudin.***

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x