Komitmen Diskominfo Purwakarta Menerapkan Keterbukaaan Informasi Publik

- 10 Februari 2021, 22:58 WIB
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu 10 Februari 2021.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu 10 Februari 2021. /Humas Purwakarta

Menurut Bu Ati, dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap OPD perlu pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID Pembantu.

"PPID Pembantu tersebut hendaknya mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab," tutur Bu Kabid Informasi dan Komunikasi Publik menjelaskan.

Ia juga mengungkapkan, dalam pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk pada Pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari Daftar Informasi Publik (DIP) badan publik.

Baca Juga: Diguncang Gempa Magnitudo 6,5, Aktivitas Warga di Pulau Enggano Berjalan Normal

"Adapun informasi yang dikecualikan berpedoman pada Pasal 17, dimana harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut," ujarnya.

Sementara, salah satu peserta kegiatan, Wahyudin, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo Purwakarta, meskipun ia baru pertama kali mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan PPID tersebut.

"Dan untuk memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi badan publik kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin, ini sangat bermanfaat," ujar salah satu Kasubag di Kecamatan Purwakarta Kota itu.***

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: purwakartakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x