Namun, merasa tidak terima dengan jawabannya, pelaku menusukkan sangkur ke paha korban. "Setelah diberikan penjelasan, tersangka merasa tidak terima dan emosi lalu mengambil pisau sangkur yang sudah disiapkan dari dalam tasnya dan kemudian menusukkan pisau ke paha kiri korban," jelasnya.
Selanjutnya tersangka lari dan dikejar oleh karyawan serta sekuriti lainnya, sampai akhirnya bisa diamankan di parkiran oleh saksi yang mengakibatkan saksi AE tertusuk di dada bagian atas sebelah kiri.
Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan berat berencana. “Ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara,” tegas Kapolres. ***