Dilaporkan ke Polisi, Novel Baswedan: Enggak Penting! Azzam Izzulhaq: Baru Beberapa Hari Minta Kritik, Ajaib!

- 11 Februari 2021, 21:21 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan/Instagram @novelbaswedanofficial
Penyidik KPK Novel Baswedan/Instagram @novelbaswedanofficial /

Jokowi menyadari bahwa masih banyak kinerja pemerintah yang perlu diperbaiki, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Perkembangan Kasus Abu Janda, Begini Penjelasan Polri, DPP KNPI Tak Akan Cabut Laporan

“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin 8 Februari 2021.

Diketahui siang tadi, DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian atas meninggalnya staz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Novel akan dilaporkan dengan sangkaan berita bohong sesuai Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Menanggapi itu, Novel enggan mengomentari perihal dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut.

Baca Juga: Moeldoko Ngaku Siap 'Disemprot' Masyarakat, 'Mau Marah Silahkan'

"Saya enggak terbiasa menanggapi hal yang aneh dan enggak penting," kata Novel kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.

Senada dengan Novel, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Padahal, kata Yudi, pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik.

"Namun Bang novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," ungkap Yudi.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x