Tampar Mantan Wakil Presiden RI, Pihak Istana Kepresidenan: Masyarakat Perlu Mempelajari Secara Seksama

- 13 Februari 2021, 17:48 WIB
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman.*
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman.* /Dok. Setkab.go.id

 

JURNAL GAYA - Istana Kepresidenan menjawab pertanyaan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengenai cara mengeritik pemerintah tapi tidak dipolisikan.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan hal itu jawabannya ada di dalam sejumlah Undang-undang (UU).

"Masyarakat perlu mempelajari secara saksama," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Februari 2021.

Disebutkan, salah satu UU yang harus dibaca adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Karena, di dalam pasal 28E ayat 3 menyatakan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi setiap orang.

Baca Juga: Penderita Covid-19 di Indonesia Hari Ini Tembus 1.210.000 Orang

Ia mengatakan, pada Pasal 28J disebutkan mengenai kewajiban mengikuti pembatasan dalam menjalankan kebebesan berserikat, berkumpul dan berpendapat.

"Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," tutur Fadjroel.

"Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," sambungnya.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP, Sabtu 13 Februari 2021 Wulan Kangen Sepedahan Romantis Bareng Joko

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x