Di Hari Valentine, Pertambahan Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Melorot

- 14 Februari 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi virus Corona.
Ilustrasi virus Corona. //Pixabay/mattthewafflecat

Dari mulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga PPKM Mikro.

Pemerintah Indonesia pun sudah memulai program vaksinasi. Vaksin yang digunakan saat ini adalah Sinovac dari China.

Baca Juga: Mantan Presiden Donald Trump Dibebaskan Senat Amerika Serikat

Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin bersama sejumlah pejabat negara lainnya.

Program vaksinasidilakukan demi menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Pemerintah menargetkan 181 juta warga diberi vaksin virus corona.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: TERUNGKAP! Para Ahli Kesehatan Menduga Virus Covid 19 akan Terus Ada Mengancam Manusia

Ada ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.

Sanksi yang dimaksud antara lain penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta denda.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah