Tuntutan dari JPU berdasarkan beberapa pertimbangan seperti telah merusak kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal yang meringankan tuntutan kepada Napoleon antara lain terdakwa sangat kooperatif dan baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana suap.
"Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif selama persidangan berlangsung. Kemudian, terdakwa juga diketahui baru sekali melakukan tindak pidana ini,” jelasnya.
Baca Juga: Ashanty dan Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Memohon Doa Untuk Kesembuhan Keluarganya
Sesuai isi tuntutannya, JPU menilai bahwasanya Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter maupun Brigjen Prasetijo telah mengetahui Djoko Tjandra adalah buron maka dengan itu perbuatan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo telah bertentangan dengan kewajiban seorang polisi," kata Jaksa menjelaskan.***