Tuntut Bebaskan Tersangka Kasus UU ITE, Amnesty Internasional Indonesia Harapkan Revisi Bukan Sekadar Jargon

- 17 Februari 2021, 16:08 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid /

 

JURNAL GAYA  - Setelah beritikad untuk melakukan revisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk membebaskan seluruh korban kriminalisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam keterangannya, Amnesty International Indonesia (AII) menyatakan langkah tersebut merupakan sebagai tindakan konkrit Presiden Jokowi yang ingin merevisi UU ITE.

"Langkah pertama yang harus dilakukan presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid dalam keterangan resminya, Rabu 17 Februari 2021.

Usmad Hamid meminta agar upaya revisi UU ITE tidak hanya sekadar jargon.

Baca Juga: Tak Langsung Ditangkap, Kapolri Sebut Polisi Bakal Ingatkan Pengguna Media Sosial Kalau Melanggar UU ITE

Berdasarkan catatannya, sepanjang 2020 terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka.

Dari jumlah itu, 18 orang merupakan aktivis dan jurnalis. Jumlah kasus tersebut merupakan yang terbanyak dalam enam tahun terakhir.

"Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan KAMI Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Love Story SCTV 17 Februari 2021, Maudy Bete Akut Cemburu Ken Dekat dengan Nadin

Usman mengingatkan hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum Nomor 34 atas Pasal 19 ICCPR.

Dalam hukum nasional, sebutnya, hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya Presiden Jokowi membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Menurut Jokowi, pasal-pasal karet yang multitafsir dalam UU ITE bisa dihapus.

Baca Juga: Besok Genap 27 Tahun, Berikut 5 Pesona J-Hope BTS yang Bikin ARMY Oleng, No. 4 Bikin Melting

Ia mengaku akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah