JURNAL GAYA – Hasil rekapitulasi denda dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di DKI Jakarta mencapai Rp6.010.170.000. Hal tersebut berdasarkan laporan Satpol PP DKI Jakarta periode penindakan pelanggaran mulai dari 5 Juni hingga 15 Februari mendatang.
Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Diduga Pesta Narkoba Bareng Anggotanya, Polda Jabar: Beberapa Orang Positif
Berdasarkan data dari akun Instagram yang telah terverifikasi @satpolpp.dki, pelanggaran tidak memakai masker periode 11 Januari - 15 Februari sebanyak 71.968 kasus. Dari jumlah tersebut terdapat dua sanksi yang diberikan yakni sanksi kerja sosial sebanyak 70.260 orang, dan 1.701 orang memilih membayar denda sehingga terkumpul Rp253.350.000.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Ancaman Cak Nun Lengserkan Jokowi Sebagai Bentuk Kemarahan Seorang Budayawan
Tak hanya itu, pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan atau kafe sebanyak 15.694 tempat. Sanksi berupa denda dijatuhkan kepada 11 rumah makan. Sebanyak 193 rumah makan ditutup selama 1 x 24 jam. Berikutnya, 14 rumah makan ditutup selama 3 x 24 jam.
Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Berharap Pasca Vaksinasi Omzet Kembali Ramai
Selanjutnya, Satpol PP juga memberikan teguran tertulis terhadap 1.817 rumah makan. Nilai denda yang berhasil dikumpulkan dari rumah makan sebesar Rp13 juta.
Kemudian, pelanggaran juga terjadi di 12.842 perkantoran, tempat usaha industri. Akibat pelanggaran tersebut 4 perkantoran dikenakan sanksi denda, penghentian sementara kegiatan 3 x 24 jam 49 perkantoran, teguran tertulis 1.397 perkantoran.
Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang