Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Siap Lebih Dari Dihukum Mati

- 22 Februari 2021, 17:54 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap dengan segala konsekuensi hukum atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukannya.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," kata  Edhy setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Senin 22 Februari 2021.

"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan. Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," ujarnya lagi.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta SCTV Senin 22 Februari 2021 Samudra Cemburu Cinta Dekat dengan Adrian

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Wacana hukuman mati terhadap Edhy belakangan ini salah satunya dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurutnya, Edhy dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.

Baca Juga: WHO Ungkap Masa Berakhir Pandemi Covid-19

Edward menuturkan alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersebut, yaitu mereka melakukan korupsi di masa pandemi dan mereka melakukan kejahatan di dalam jabatan.

KPK sendiri mengungkapkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati harus memenuhi sejumlah unsur seperti korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, hingga menimbulkan kerugian atau perekonomian negara sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Tipikor.

Dalam perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster, lembaga antirasuah sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Menjadi 2 Hari

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Sedangkan satu tersangka pemberi suap adalah Suharjito, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah