Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengaku pihaknya telah menerima laporan korban DIS itu dengan nomor laporan polisi: LP-B/172/II/RES/1.24./RESKRIM/SPKT/Polrestabes Surabaya. "Nanti kami tindaklanjuti dan dalami apakah hal ini benar terjadi," katanya.
Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen
Pihaknya pun akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak termasuk perawat yang diduga melakukan pelecehan tesebut. “Kita akan jadwalkan pemanggilan ke bebrapa pihak,” tegasnya. ***