Dua Penyuap Mantan Mensos Juliari P Batubara Hadapi Sidang Dakwaan Hari ini

- 24 Februari 2021, 09:53 WIB
Mantan Mensos, Juliari P Batubara.
Mantan Mensos, Juliari P Batubara. /ANTARA

 

JURNAL GAYA – Hari ini Rabu 24 Februari 2021 akan digelar sidang perdana dengan jadwal pembacaan dakwaan atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.

Baca Juga: HATI-HATI Ada Penipuan Atas Nama Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Minta Transfer Uang

Sidang pembacaan dakwaan terhadap penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya.  "Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan Rabu 24 Februari 2021 di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Anggota DPR RI PPP Korupsi DAK Labuhanbatu Utara Segera Disidangkan

Dalam perkara tersebut kedua terdakwa masing-masing akan didakwa dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Tegaskan Jangan Berani-berani Hilangkan Barang Bukti Korupsi Bansos!

Sementara untuk tiga orang lain yang merupakan tersangka penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x