Keluarga Korban Kebrutalan Bripka CS Minta Polisi Biayai Anak Korban

- 26 Februari 2021, 09:05 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan anggota TNI oleh oknum polisi Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta.
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan anggota TNI oleh oknum polisi Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta. /Foto: polri.go.id/PMJ News/

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Sebelumnya, Penembakan secara brutal terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 04.30 WIB. Pelaku diketahui anggota polisi bernama Cornelius Siahaan yang merupakan salah satu anggota buruh sergap atau buser di Kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Tiga korban meninggal dunia yakni anggota TNI AD atau keamanan RM Cafe Sinurat, Bar Boy Feri Saut Simanjuntak, dan Kasir RM Kafe Manik. Sedangkan korban luka adalah Manager RM Kafe Hutapea.

Baca Juga: Khawatir Timbul Perselisihan TNI-Polri, Kapolri Keluarkan Surat Telegram Rahasia

Penembakan dilakukan Cornelius karena pelaku yang terpengaruh minuman alkohol tidak terima ditagih pembayaran sebesar Rp3,3 juta. Tagihan itu untuk pesanan minuman yang sudah dikonsumsi pelaku.

Pelaku langsung ditangkap Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku. “Kami langsung proses pelakunya. Tersangkanya Bripka CS dan terjadi tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis 25 Februari 2021.

Setelah ditetapkan tersangka, dikatakan Fadil,  Bripka CS akan dijerat Pasal 338 KUHP.  “Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga. Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas Fadil Imran. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x