Presidium KAMI Tuntut Jokowi Diproses secara Hukum dan Mengundurkan Diri Menjadi Presiden

- 26 Februari 2021, 16:37 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin. /RRI/

JURNAL GAYA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diproses secara hukum terkait soal kerumunan massa saat kunjungannya ke Maumere, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 23 Februari 2021.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh empat presidium KAMI, AP-KAMI DKI Jakarta dan Sekretaris KAMI disebutkan bahwa di negara hukum tidak mengenal adanya diskriminasi dan standar ganda.

"Negara Indonesia sebagai negara hukum (recht staat), tidak mengenal adanya diskriminasi dan double standard demi hukum dan keadilan, yang berlaku sama (equality before the law) untuk semua warga negara," tulis KAMI dalam pernyataan persnya, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: SIAP-SIAP Pemerintah Akan Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun ini

Seperti diketahui, pada video yang beredar Presiden Jokowi berkesempatan menyapa kumpulan massa dari atap kendaraannya yang disambut antusias.

Sejumlah warga tampak berkerumun mendekat ke arah mobil Presiden Jokowi. Mereka tampak ingin mengabadikan kedatangan Jokowi di NTT.

Dari atas mobil, Jokowi juga sempat menyapa warga dengan melambaikan tangan. Selain itu, Jokowi membagikan suvenir ke warga yang berkerumun.

Baca Juga: Aktor Jo Byung Gyu Undur Diri dari Variety Show Come Back Home, Imbas Kasus Bullying

"Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video."

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x