Presidium KAMI Tuntut Jokowi Diproses secara Hukum dan Mengundurkan Diri Menjadi Presiden

- 26 Februari 2021, 16:37 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin. /RRI/

"Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker," tulisnya.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Menjadi Wali Kota yang Mendapat Pengawalan Paspamres

KAMI pun menyatakan demi tegaknya hukum, keadilann dan pengendalian COVID-19 presiden pun harus diproses hukum.

"Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian COVID-19 Presiden harus menerima kenyataan untuk di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tulis KAMI.

Selama menjalani proses hukum tersebut, KAMI  meminta agar Jokowi mengundurkan diri selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Lihat Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Bisa Langsung Laporkan!

"Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan/ atau selama proses hukum berlangsung (due process of law)," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x