JURNAL GAYA - Peraturan Presiden (Perpres) yang membolehkan investasi minuman keras (miras) menuai polemik dan penolakan dari banyak pihak.
Hal itu itu sebagaimana Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.
Penolakan salah satunya datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Bukan kali ini saja, tapi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Aturan ini kali pertama digulirkan pada 2013 lalu.
Demikian disampaikan Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 1 Maret 2021.
“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” tegasnya.
“PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” sambung Helmy.
Dikatakan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berke-Tuhan-an.