PBNU RESMI TOLAK KEBIJAKAN JOKOWI, Sekjen Helmy Faishal Zaini: Indonesia Adalah Negara Pancasila!

- 1 Maret 2021, 17:09 WIB
SEKJEN PBNU HA. Helmy Faishal Zaini.*
SEKJEN PBNU HA. Helmy Faishal Zaini.* /NU ONLINE

Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil, bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” tandas Helmy.

Untuk diketahui, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 1 Maret 2021, Andin Nangis Lagi Minta Maaf Sudah Curigai Aldebaran, Al Merasa Salah

Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru.

Tapi hanya khusus di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah