PPnBM 0 Persen Mulai Berlaku, Sri Mulyani: Jadi Kalau Mau Membeli Mobil Ya Sebaiknya Sekarang Sampai Mei

- 1 Maret 2021, 20:12 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati*
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati* /kemenkeu.go.id

JURNAL GAYA  - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk kendaraan bermotor hanya untuk tahun 2021.

Disebutkan, insentif 100 persen PPnBM yang ditanggung pemerintah hanya berlaku mulai Maret hingga Mei 2021.

"PPnBM 100 persen yaitu tidak perlu dibayar atau terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan untuk masa pajak, itu berlaku sampai dengan Mei saja," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Dua Pelaku Penyebar Video Syur Artis GL Ditangkap, Keduanya Menyebarkan Melalui Media Sosial

"Jadi, kalau mau membeli mobil ya sebaiknya sekarang sampai Mei karena PPnBM-nya 100 persen ditanggung pemerintah," jelasnya.


Ia pun menyebutkan, jika konsumen membeli kendaraan setelah Mei maka hanya mendapatkan diskon PPnBM 50 persen.

"Kalau Anda berencana membeli mobilnya antara Juni sampai Agustus, PPnBM-nya mendapatkan diskon 50 persen yang ditanggung pemerintah," katanya.

Baca Juga: Waspadai Banjir Kembali Melanda, Hujan Deras Guyur Bodetabek dan Puluhan Titik di Tanah Air

Selain itu, dia menambahkan, kalau membelinya pada September hingga Desember tahun ini maka PPnBM-nya ditanggung pemerintah 25 persen.

"Jadi, dalam hal ini kita memang sengaja mendesain agar front loading memang tujuannya untuk memacu confidence. Kemudian, ini simultan bisa meningkatkan pemulihan ekonomi," tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x