Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri, Nahas Polisi Tolak Aduan MA, Ini Penyebabnya

- 4 Maret 2021, 17:07 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melalui kuasa hukumnya menyebut terdapat tiga hal yang melatarbelakangi dirinya melaporkan AHY beserta 4 kader Demokrat lainnya.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melalui kuasa hukumnya menyebut terdapat tiga hal yang melatarbelakangi dirinya melaporkan AHY beserta 4 kader Demokrat lainnya. /kolase foto/Antara/Instagram @agusyudhoyono.

JURNAL GAYA – Bareskrim Polri menolak laporan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie yang melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ditolaknya laporan tersebut karena dinilai masih kurangnya barang bukti yang dihadirkan kepada penyidik.

Baca Juga: Andi Arief Bongkar Pertemuan Moeldoko Rencanakan Kudeta Partai Demokrat

Marzuki Alie melaporkan AHY ke Bareskrim Polri dengan beberapa nama seperti SH, RN, AMP, dan HK yang ada di tubuh Partai Demokrat. Pelaporan itu buntut isu kudeta Partai Demokrat pada kepemimpinan AHY.  Belakangan, terungkap alasannya, mengapa Bareskrim Polri menolak laporannya.

"Kami rencananya kan langsung melaporkan AHY ke Bareskrim Polri, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ungkap Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: AHY Kumpulkan Ketua DPC Se-Jabar di Pangalengan, Andi Arief : Partai Demokrat Tidak Akan Mundur Selangkahpun

Diakui Rusdiansyah awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah bukan laporan soal UU ITE.

"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE, jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," bebernya.

Baca Juga: Partai Demokrat Persilahkan Gugat Pemecatan, Herzaky : Jangan Baper, Apalagi Ada Yang Menangis-Nangis!!

Untuk itu pihaknya pun akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai rekomendasi dari petugas SPKT. "Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil materilnya," terangnya.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x