JURNAL GAYA - DPP Partai Demokrat bereaksi ketika mantan kader yang dipecat, Jhoni Allen Marbun mengancam menggugatnya ke Pengadilan dan juga Marzuki Alie yang melaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut buntut dari dipecatnya 7 kader senior Partai Demokrat yang diduga melakukan upaya kudeta pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Baca Juga: Tanggapi KLB Demokrat, Ferdinand Hutahaean: Kalau KTA Belum Dikembalikan Pengen Juga Ikut Nyalon!
Menanggapi hal itu Kepada Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra tidak mempermasalahkannya bahakan seharunya menggugat ke Mahkamah Partai atas pemecatan kader tersebut.
"Pertama, sampai dengan saat ini, mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan mereka ke Mahkamah Partai," ujar Herzaky dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 3 Maret 2021.
Baca Juga: Marzuki Alie Siap Laporkan Kader Demokrat ke Bareskrim, ‘Demi Allah Saya Gak Tahu Apa-apa!’
Menurut Herzaky mereka sebaiknya menyelesaikan perselisihan internal Partai Politik itu ke Mahkamah Partai Politik. Hal ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32. "Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis," ungkapnya.
Herzaky pun menegaskan pihaknya tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader Demokrat. Hal ini bagi Demokrat, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik.
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," tegas Herzaky.