JURNAL GAYA – Bareskrim Polri menolak laporan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie yang melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ditolaknya laporan tersebut karena dinilai masih kurangnya barang bukti yang dihadirkan kepada penyidik.
Baca Juga: Andi Arief Bongkar Pertemuan Moeldoko Rencanakan Kudeta Partai Demokrat
Marzuki Alie melaporkan AHY ke Bareskrim Polri dengan beberapa nama seperti SH, RN, AMP, dan HK yang ada di tubuh Partai Demokrat. Pelaporan itu buntut isu kudeta Partai Demokrat pada kepemimpinan AHY. Belakangan, terungkap alasannya, mengapa Bareskrim Polri menolak laporannya.
"Kami rencananya kan langsung melaporkan AHY ke Bareskrim Polri, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ungkap Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Maret 2021.
Diakui Rusdiansyah awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah bukan laporan soal UU ITE.
"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE, jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," bebernya.
Untuk itu pihaknya pun akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai rekomendasi dari petugas SPKT. "Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil materilnya," terangnya.
Baca Juga: 5 Tips Jitu Merawat Kuku di Rumah, Mudah, Murah dan Dijamin Cantik
Sebelumnya, selain mengajukan gugatan atas pemecatannya bersama 6 kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri, Marzuki Alie juga akan melaporkan sejumlah fungsionaris Demokrat ke Bareskrim Polri atas fitnah yang dialamatkan kepada dirinya atas Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). ***