Mahfud MD Berulang-ulang Sebut, Secara Hukum Pemerintah Tak Tahu Ada KLB Partai Demokrat

- 7 Maret 2021, 19:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. / ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga: Usai Kisruh KLB Moeldoko, Eks Panglima GAM: Kita Sokong AHY dan Para Kader Partai Demokrat

Bagi pemerintah, kata Mahfud, AD/ART yang terakhir itu adalah yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020. Pada saat itu, yang menjadi Ketum PD sampai saat ini adalah AHY.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum. Karena hukum itu bukan logika masyarakat, jadi kita tak boleh main-main," beber Mahfud.

"Tapi bagi Pemerintah hingga saat ini, AD/ART yang sah itu sampai sekarang yang diserahkan tahun 2020. Itu, nanti dasar utamanya. Lalu kalau ada yang mengajukan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di forum itu sah atau tidak, nanti kita akan nilai," katanya.

Baca Juga: Ketua DPD danDPC Partai Demokrat Diintimidasi Pelaksana KLB, Kamhar Lakumani: Kami Sudah Mendeteksi

Ia pun meminta agar publik, khususnya para pengurus Partai Demokrat memahami posisi Pemerintah yang tak bisa melarang KLB di Deli Serdang yang menjadikan Moeldoko sebagai ketua umum.

Tak tepat juga bila dituding Pemerintah melindungi KLB itu.

"Kalau saya menyebut hal kita tidak bisa melarang KLB karena memang ini masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita tak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB. Tidak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," katanya.

Baca Juga: Pernah Ditawari Kudeta AHY di Partai Demokrat, Gatot Nurmantyo: Saya Bilang, Siapa Sih yang Enggak Mau?

Mahfud mengatakan dirinya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa sikap Pemerintah ini bukan yang pertama kali.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x