Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Purwakarta, Hari Selasa, 9 Maret 2021

- 9 Maret 2021, 12:03 WIB
SIM keliling online di Kabupaten Purwakarta
SIM keliling online di Kabupaten Purwakarta /Jurnal Gaya / Juniar/

JURNAL GAYA - Masyarakat Kabupaten Purwakarta yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bisa mendatangi petugas mobil keliling yang parkir di tempat-tempat umum.

Selain di Polres Purwakarta, perpanjangan SIM bisa juga dilakukan di mobil keliling yang setiap hari jadwalnya berganti-ganti.

Setiap hari mobil SIM keliling akan berpindah-pindah tempat untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Baca Juga: Cegah Vaksin Kadaluarsa Jabar Perbanyak Gedung dan Mobil Vaksin

Hari ini, Selasa 9 Maret 2021, mobil SIM keliling akan beroperasi di Polsek Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Waktunya pukul 08.00 s.d 11.00 WIB.

Baca Juga: 4 Testimoni Mengharukan Tentang Jimin BTS yang Akan Membuat ARMY Tersenyum

Siapkan persyaratan berikut dan tentu saja biaya untuk membayar administrasi perpanjangan SIM. 

Berikut persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Tetap jaga protokol kesehatan 3M sesuai anjuran pemerintah.***

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x