Tolak Putusan Hakim, Irjen Pol Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati, Martabat Keluarga Dilecehkan Begini

- 10 Maret 2021, 18:47 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Terdakwa kasus suap terkait pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra, langsung menyatakan upaya banding.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita sejak Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," ucap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri di hadapan majelis hakim, usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Kaesang Diancam Ibunda Felicia Tissue, Ernest Prakasa: Gagal Jadi Besan Presiden?

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," teriaknya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan.

"Kami pikir-pikir," singkat jaksa.

Napoleon divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Menerima Suap Rp7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

Nilai total suap mencapai sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Now, We Are Breaking Up, Berpasangan dengan Jang Ki Yong

Majelis Hakim Tipikor menyatakan tindak pidana Napoleon dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah