Tuding AHY Palsukan Akta Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Bakal Lapor ke Polisi

- 11 Maret 2021, 18:50 WIB
Jhoni Allen
Jhoni Allen /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

 

 

JURNAL GAYA - Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun menyatakan pihaknya bakal melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke kepolisian.

Langkah itu bakal ditempuh, lanjut dia, karena AHY telah melanggar hukum. Pelanggaran katanya dilakukan AHY dengan mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Kami juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah, tapi mukadimah tidak boleh berubah," kata Jhoni dalam jumpa pers di kediaman rumah Moeldoko, Jalan Terusan Lembang, Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini Melorot, Pasien Positif Bertambah 5.144 Orang

Disebutkan, salah satu perubahan yang disoroti Jhoni terkait pendiri partai. Menurutnya, AHY mencantumkam klaim bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pendiri Partai Demokrat dalam mukadimah AD/ART.

Sehubungan hal itu, ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pelaporan kepolisian. Dia memastikan laporan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.

"Sedang diproses dan saya ikut mendatangani pelaporan dan saya ikut sebagai deklarator," ujarnya.

Jhoni mengatakan pihaknya hanya akan melaporkan AHY Karena bertanggung jawab penuh atas pengubahan mukadimah tersebut.

"Kenapa AHY yang kita laporkan karena di dalam AD/ART hanya dia satu-satunya penanggung jawab pelaksana Demokrat ini," tuturnya.

Baca Juga: Tetap Produktif di Rumah Saja, Telkomsel Dukung Pelanggan Migrasi USIM 4

Sementara inisiator KLB Deli Serdang mengklaim KLB yang diselenggarakan di Sumut adalah sah.

Menurutnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY justru melanggar Undang-Undang Partai Politik.

“Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum, sementara kami yang kami lakukan sah,” tandas Darmizal.

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku heran dengan rencana Jhoni Allen Cs yang hendak melaporkan AHY tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Kamis 11 Maret 2021, Aneh, Arga Tangisi Omnya dengan Lebay, Ada Apa?

"Sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja. Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu dan tidak patuh hukum dengan mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa di Sibolangit," tutur Herzaky lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Maret 2021.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY sudah menyatakan bahwa KLB kubu Moeldoko adalah abal-abal dan tidak sah.

Kubu AHY pun mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, KPU hingga bertemu Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyatakan keabsahannya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah