Peringati Hari Raya Nyepi, Sebanyak 1.115 Napi Hindu Dapat Remisi

- 14 Maret 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi Nyepi. Peringati Hari Raya Nyepi, 1.115 Napi Hindu Dapat Remisi
Ilustrasi Nyepi. Peringati Hari Raya Nyepi, 1.115 Napi Hindu Dapat Remisi /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

JURNAL GAYA – Sebanyak 1.115 narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengungkapkan remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943.

"Rincian penerima remisi khusus (RK) I ini yaitu 1.113 napi, yang terbagi 213 napi dengan remisi 15 hari, 764 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan penuh,” jelas Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu 14 Maret 2021.

Baca Juga: Pulau Dewata Bersiap Menyambut Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Sementara Tutup

Jumlah lainnya ditambahkan Reinhard sebanyak 116 napi dengan remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi selama 2 bulan. “Sementara dua (napi) lainnya, mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi selama 15 hari," tambahnya.

Diakui Reinhard, jumlah narapidana yang menerima remisi paling banyak berasal dari Bali dengan jumlah 768 orang. Kemudian Kalimantan Tengah 82 napi dan Sulawesi Selatan dengan 51 narapidana.

Baca Juga: Libur Isra Miraj dan Nyepi, Pemprov Jabar Larang ASN ke Luar Kota, Kenapa?

Reynhard berharap dengan pemberian remisi khusus di hari Raya Nyepi ini, narapidana akan terus berkelakuan baik dimanapun berada. "Tujuannya sebagai bentuk dukungan dan kehadiran dari negara untuk terus memberikan penghargaan dan perhatian. Diharapkan para narapidana dapat termotivasi untuk menjadi insan yang lebih baik dan berperilaku sesuai aturan yang berlaku," harapnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah