SERIKAT BURUH: Kami Akan Turun Ke Jalan Menolak Kebijakan THR Ditunda atau Dicicil!

- 20 Maret 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi aksi demo buruh yang digelar secara serentak pada hari ini Selasa, 10 November 2020 di 24 provinsi di Indonesia.
Ilustrasi aksi demo buruh yang digelar secara serentak pada hari ini Selasa, 10 November 2020 di 24 provinsi di Indonesia. /ANTARA/M Risyal Hidayat

 

JURNAL GAYA - Serikat buruh menolak keras kebijakan pemerintah seperti dilakukan pada tahun 2020 yang mengizinkan penundaan atau menyicil THR (Tunjangan Hari Raya) untuk para pekerjanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku telah menyiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa pandemi Covid-19.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menaker dalam acara rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 16 Maret 2021.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021," kata Menaker menjelaskan.

Baca Juga: Berburu Jajanan Manis di Sore Hari, Icip Putu Pisang Cibadak, Bandung Yuk, Rasanya Juara!

Atas pernyataan Menaker tersebut beberapa serikat buruh mengeluarkan penolakan secara keras dan mengultimatum pemerintah, mereka akan turun ke jalan.

Salah satu organisasi buruh Indonesia yakni SP TSK SPSI, menolak keras rencana pemerintah tersebut.

Mereka khawatir kebijakan seperti Idul Fitri 2020 terulang kembali, pemerintah mengeluarkan peraturan yang membolehkan perusahaan untuk menunda atau mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2021 ini.

"Pimpinan Pusat Federasi SP TSK SPSI, menyatakan menolak rencana Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR 2021 Kepada Pekerja/Buruh, kebijakan tersebut sangat merugikan buruh," salah satu isi pernyataan sikap serikat buruh.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x