SERIKAT BURUH: Kami Akan Turun Ke Jalan Menolak Kebijakan THR Ditunda atau Dicicil!

- 20 Maret 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi aksi demo buruh yang digelar secara serentak pada hari ini Selasa, 10 November 2020 di 24 provinsi di Indonesia.
Ilustrasi aksi demo buruh yang digelar secara serentak pada hari ini Selasa, 10 November 2020 di 24 provinsi di Indonesia. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca Juga: BTS Raih Sertifikasi Platinum RIAJ Pertama untuk Download Dynamite di Jepang, Selamat! 

Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau biasa disebut lebaran yang akan jatuh di bulan Mei 2021, kaum Buruh yang selama pandemi menjadi pihak yang banyak dirugikan dari kebijakan pemerintah, mengultimatum Menaker. 

Selama pandemi buruh dan para pekerja lainnya sudah banyak mengalami kerugian karena berbagai kebijakan yang tidak pro buruh, salah satunya membolehkan pemberian upah di bawah UMR. 

Pengalaman pahit juga dirasakan saat Idul Fitri tahun lalu banyak perusahaan mencicil pemberian THR kepada buruh.

"Tahun 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI sudah pernah mengeluarkan aturan THR dicicil dan ditunda yang akhirnya berdampak banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020 bahkan sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya, kondisi tahun 2020 dengan sekarang Tahun 2021 sangat berbeda dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal," kata bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umumnya Roy Jinto.

Baca Juga: SIM Keliling Online Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Sabtu, 20 Maret 2021

Pemerintah selalu memakai alasan pandemi Covid-19 dalam membuat aturan-aturan yang menekan dan merugikan kaum buruh. 

"Pandemi covid 19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh," menjadi alasan kaum buruh untuk menolak kembali aturan THR ditunda atau dicil pada tahun 2021 sekarang.

Mendekati bulan Ramadhan biasanya harga-harga kebutuhan pokok akan beranjak naik dan berbagai kebutuhan sehari-hari lainnya juga mengikuti. 

Pemberian THR menjadi penolong bagi para buruh atau karyawan untuk bisa bertahan.   

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x