KKB dan OPM Diusulkan Sebagai Organisasi Teroris

- 22 Maret 2021, 22:22 WIB
Pesawat PT Asi Pudjiastuti Aviation yang disandera dan diancam anggota KKB.*
Pesawat PT Asi Pudjiastuti Aviation yang disandera dan diancam anggota KKB.* /PMJ News /TNI

"Kami tidak bisa memutuskan itu sendiri. Kami sedang melakukan proses diskusi. Setelah ada semacam kesepakatan, kami akan mengusulkan perubahan kategori apa yang dilakukan KKB sebagai perbuatan teror," kata Boy Rafli.

Ia pun menyatakan pendapatnya bahwa kelompok kriminal bersenjata dan organisasi separatis di Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme.

Ia beralasan perbuatan kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Soal Impor Beras, Faisal Basri: Orang Puasa Konsumsi Beras Ya Turun

"Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua)," kata Kepala BNPT.

Dalam beberapa tahun terakhir, desakan menetapkan OPM sebagai organisasi teroris pernah disuarakan berbagai pihak, termasuk di antaranya mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono pada tahun 2019.

Walaupun demikian, sejauh ini OPM masih dikenal sebagai kelompok separatis dan belum ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Pemerintah.

Status sama juga berlaku untuk KKB yang saat ini masih dikenal sebagai kelompok kriminal bersenjata.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah