Hati-hati Kena Tilang Elektronik, Tarif Dendanya Bikin Geleng-geleng

- 24 Maret 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang.
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang. /Youtube NTMC Polri/

JURNAL GAYA – Sistem tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai berjalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bahkan beberapa pelaggaran pun sudah mulai tercatat dalam kamera ETLE. Para pelanggar terekam oleh kamera ETLE mobile ataupun statis.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan penerapan ETLE sudah diterapkan. Dengan begitu dikatakannya tiap pelanggaran akan dikenai sanksi dengan membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Dirlantas Meski Ada Kamera ETLE, Petugas di Lapangan Tetap Berjaga

"Ya ada (denda), makanya itu semua bayar denda yang satu kotak itu. Tergantung pelanggarannya ya, ada yang Rp250 - Rp500 ribu," beber Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu 24 Maret 2021.

Setelah terekam pelanggarnya, sistem kemudian akan memprosesnya. Lalu, pelanggar menerima surat tilang berwarna cokelat dan pengendara mengkonfirmasinya.

"Nah, sistem pembayarannya ketika yang bersangkutan sudah menerima surat tilang berwarna cokelat yang berisi foto keterangan tempat dan waktu. Dia harus mengkonfirmasi bahwa itu dia yang melakukan pelanggaran, kita kasih waktu selama 7 hari untuk konfirmasi baik secara online maupun offline," lanjutnya.

Baca Juga: Kapolri Aktifkan Tilang Elektronik di 12 Polda, Hati-hati yang Main Hape Saat Berkendara

Kemudian sistem pembayaran bisa dilakukan melalui ATM. "Setelah dia mengkonfirmasi, baru kita berikan virtual account dan dia bisa datang ke ATM mBanking untuk membayar denda tersebut, kemudian setelah membayar proses tilang pun selesai," jelas Sambodo.

Terakhir, Sambodo menegaskan jika pelanggar tak membayar denda maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir. "Iya diblokir, nanti kalau dia mau membayar pajak maka biaya denda ini akan diinclude bersama itu," tegasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x