JURNAL GAYA – Setiap harinya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggaran tilang yang dikirim ke rumah-rumah mencapai 600 hingga 800 tilang. Jumlah tersebut didapat dari kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Kapolri Baru Akan Berlakukan Tilang Elektronik, Cegah Penyimpangan Polantas di Lapangan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penggunaan electronic traffic law enforcement (E-TLE) lebih efektif. “Tiap hari kami mengirim surat tilang ke rumah-rumah pelanggar itu kurang-lebih antara 600 hingga 800 tilang per hari dari 53 kamera E-TLE," papar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 22 Januari 2021.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra 2020, Tilang Didominasi Pengendara Motor, Ini Pelanggarannya
Sambodo mengungkapkan dengan keberadaan kamera E-TLE ini dinilai efektif dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Tak hanya itu tilang E-TLE ini efektif mengurangi pungli dan penyelewengan oknum anggota lalu lintas.
"Dari segi transparansi ini luar biasa karena menghilangkan proses negosiasi dan sebagainya antara petugas dan masyarakat karena tidak ada pertemuan antara petugas dan masyarakat sehingga ini meningkatkan akuntabilitas Polri dalam hal ini Polantas dalam bekerja agar lebih baik lagi," tutur Sambodo.
Baca Juga: Ini Progam 100 Hari Kapolri yang Baru, Merubah Postur Pelayanan Polsek
Sebelumnya, dalam fit and proper test di Komisi III DPR, calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan E-TLE, akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan uang pada proses tilang. Sebaliknya, ia akan mengintensifkan penerapan tilang elektronik atau menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini