Kapolri Aktifkan Tilang Elektronik di 12 Polda, Hati-hati yang Main Hape Saat Berkendara

- 23 Maret 2021, 13:38 WIB
Kapolri saat meresmikan tilang elektronik di 12 wilayah di Indonesia
Kapolri saat meresmikan tilang elektronik di 12 wilayah di Indonesia /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizki Pradila/

 

JURNAL GAYA - Penerapan tilang elektronik mulai diterapkan. Hal ini ditandai dengan peluncuran tilang elekronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement ("ETLE") dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," jelas Listyo kepada wartawan dikutip dari ANTARA, Selasa 23 Maret 2021.

Ditegaskan Kapolri, tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.

Baca Juga: 10 Polda Ditargetkan Maret Mulai Memberlakukan Sistem Tilang Elektronik

Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Program itupun akan dilanjut ke 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan1 titik di Polda Banten.

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Selanjutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro : Sehari Tilang Elektronik Kirim ke Rumah Pelangggar Capai 800 Tilan

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x