Soal Kasus Hambalang - KPK Tak Mau Terpengaruh Urusan Politik, Partai Demokrat: Tebar Kebencian dan Kedengkian

- 26 Maret 2021, 18:18 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok.Ali Fikri

JURNAL GAYA - Kubu Moeldoko meminta kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang kembali dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departeman Hukum dan HAM Partai Demokrat kubu AHY, Didik Mukrianto, mengatakan terlalu mengada-ada dan tidak mendasar dalam perspektif prinsip penegakan hukum.

Penegakan hukum tidak akan tebang pilih, tidak akan pandang bulu, akan transparan, profesional, imparsial dan akuntable.

“Penegakan hukum tidak didasarkan kepada unsur kebencian, kedengkian, berita bohong, apalagi dengan basis-basis fitnah,” ujarnya, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Rumah Petinggi KAMI Diteror Benda Mirip Bom, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Dikatakan, korupsi Hambalang ini adalah kasus hukum. Kasus korupsi tersebut sudah diadili, inkracht dan bahkan para pelaku koruptornya sudah menjalani pidananya.

“Kasus pidana hambalang itu kan dilakukan oleh oknum atau personaliti yang nakal,” kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Ia menyebutkan, permintaan kubu Moeldoko untuk membuka kasus tersebut hanya sebagai framing yang tujuannya untuk menebarkan kebencian, fitnah dan berita bohong.

“Jadi membangun framing yang tendensius, menebar kebencian, kendengkian, berita bohong bahkan fitnah. Implikasnya bukan hanya berhadapan dengan hukum dunia, tapi dengan hukum Allah,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x