Sama halnya dengan pembelaan dalam praktik hukum.
“Dalam praktik banyak kasus bisa dibeli dengan pasal-pasal kepada oknum aparat: kalau mau menang pakai Pasal ini, kalau mau dikalahkan pakai Pasal itu."
Baca Juga: Kapolri Ungkap Aparat Kepolisian Bekuk 13 Terduga Teroris Usai Bom Gereja Makassar
"Di Islam juga ada pilih-pilih dalil semaunya sehingga ada ayat 'jangan kamu (jual)belikan ayat-ayat Allah dengan harga murah'. Walaa tasyataruu biayatillah tsamanan qalila,” jelasnya.***