Kemenhub Tengah Menyusun Aturan Pengendalian Transportasi Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang

- 30 Maret 2021, 09:53 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memaparkan peraturan operasional Transportasi jelang masa Mudik Lebaran 2021.*
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memaparkan peraturan operasional Transportasi jelang masa Mudik Lebaran 2021.* /dephub.go.id

 

 

JURNAL GAYA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan penyusunan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

"Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," beber Budi Karya kepada wartawan, Senin 29 Maret 2021. Ditambahkan Budi, dalam menyusun aturan terkait teknis larangan mudik, Kementerian akan merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan bersama Institut Teknologi Bandung.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto Desak Pemerintah Bangun Kilang Minyak Baru

Survei yang diikuti 61.998 responden menyatakan 89 persen masyarakat tidak akan mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Sedangkan 11 persen lainnya menyebut bakal tetap melakukan mudik Lebaran atau berlibur.

Diprediksikan estimasi potensi jumlah pemudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, MUI Mendukung Demi Kebaikan Bersama di Tengah Pandemi Covid-19

Selain merujuk pada survei tersebut, Kementerian Perhubungan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. "Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,” jelasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x