KPK: Singapura Surganya Para Koruptor, Indonesia Tidak Memiliki Perjanjian Ekstradisi

- 6 April 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi buronan.
Ilustrasi buronan. //Pixabay/Gerd Altmann

JURNAL GAYA - Negara Singapura ternyata selama ini menjadi surga bagi pelarian hukum dari Indonesia, khsususnya dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sulitnya menangkap buronan kasus korupsi asal Indonesia yang bersembunyi di Singapura.

Penyebabnya karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi yang bisa menjadi dasar hukum untuk penangkapan koruptor yang bersembunyi di Singapura.

Hal ini diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada media di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 6 April 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

"Begini kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat 'permanent residence' dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," kata Karyoto menjelaskan.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj: Tidak Boleh Ada Paksaan Intimidasi

Warga negara Indonesia bisa mendapatkan status 'permanent residence' di SIngapura, dan hal tersebut memperumit pemulangannya ke Indonesia.

"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surga-nya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," ujar Karyoto.

Baca Juga: WASPADA, BMKG Peringatkan Banjarnegara dan Purbalingga Berpotensi Cuaca Buruk Hingga 8 April

Contohnya seperti kasus yang sedang ditangani KPK dan berakhir SP3, tersangka atas nama Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim diketahui berada di Singapura. Keduanya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK sebelumnya telah menjadikan keduanya tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kasus yang membelit mereka terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Baik Sjamsul maupun Itjih sampai sekarang belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan.

Untuk kasus keduanya, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap keduanya ke tiga lokasi, yaitu The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte. Ltd. (berlokasi di Singapura) dan ke satu alamat di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tiga Anggota Polda Metro Jaya Akhirnya Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Berakhir buntuk, KPK akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga keduanya dicabut statusnya dari tersangka. KPK akan segera mengurus pencabutan status DPO terhadap Sjamsu dan Itjih.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah