MUI Keluarkan Fatwa Rapid Test Antigen dan PCR Tidak Batalkan Puasa

- 8 April 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi PCR Swab Test
Ilustrasi PCR Swab Test /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS/

 

 

JURNAL GAYA – Pelaksanaan Rapid Test antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test saat bulan Ramadhan ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan MUI.

"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Asrorun mengungkapkan bahwa swab test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi COVID 19 Tidak Membatalkan Puasa

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi COVID19," kata dia. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19. MUI juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dengan disiplin memakai makser, mencuci tangan secara berkala, meminimalisir mobilitas dan menghindari kerumunan.

MUI pun mendorong pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar masyarakat. Hal ini semata-mata agar pandemi COVID-19 bisa segera berakhir. "Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi COVID-19 segera berakhir," katanya.

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. "Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi di Jakarta, Selasa 6 April 2021 kemarin.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa untuk Para Buzzer, Ini 5 Point yang Diharamkan!

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x