Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Mafia Tanah Kasus Ibunda Dino Patti Djalal ke Kejaksaan

- 13 April 2021, 21:50 WIB
Polisi melimpahkan kasus sindikat mafia tanah terhadap rumah milik ibunda Dino Patti Djalal ke Kejaksaan.
Polisi melimpahkan kasus sindikat mafia tanah terhadap rumah milik ibunda Dino Patti Djalal ke Kejaksaan. /Divisi Humas Polri /Dok/PRBandungRaya.com.

JURNAL GAYA – Tersangka kasus mafia tanah dengan korban ibu dari Dino Patti Djalal dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan. "Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa 13 April 2021.

Dijelaskan Yusri, pelimpahan berkas perkara kasus tersebut sudah dilakukan pada 12 Maret 2021 lalu. Tersangka utama dalam kasus tersebut adalah Fredi Kusnadi alias FK yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Kabareskrim Sambangi BPN, Sinergi Berantas Mafia Tanah

Secara total ada Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menangkap 15 tersangka dalam rangkaian kasus mafia tanah yang salah satu korbannya adalah ibunda mantan duta besar Dino Patti Djalal.

Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Ungkap Tiga Bukti Kuat Seret Fredy Kusnadi Sebagai Mafia Tanah

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Nomor 8516 atas nama Yurmisnawita.

"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," ujar Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x