Miris, Dua Pelajar Tersangka Pemerkosa di Majalengka Berhasil Diringkus Polisi

- 13 April 2021, 23:26 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL GAYA - Dunia media sosial menjadi dunia yang sangat berbahaya, bagi kaum perempuan yang mencari kenalan atau pertemanan di sana. 

Orang-orang asing yang bisa saja memalsukan identitasnya, dan menarik perhatian dengan maksud buruk, bisa membahayakan kaum perempuan.

Seperti yang terjadi di Majalengka. Polres Majalengka berhasil mengejar dan menangkap para tersangka pemerkosa seorang perempuan yang dikenalnya di media sosial.

Baca Juga: Kapan Ya Waktu Dzikir Pagi Bisa Dimulai? Yuk Kita Simak Keterangan para Ulama  

Baru-baru ini, Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap dua pelajar tersangka kasus pemerkosaan, mirisnya kedua tersangka itu masih berstatus pelajar.

"Dua tersangka kita tangkap, sedangkan seorang lainnya masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Selasa, 13 April 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Kedua tersangka tersebut berinisial MG (18) dan RM (18), keduanya merupakan warga Kabupaten Majalengka dengan status sebagai pelajar.

Satu tersangka lainnya berinisial IK, masih dilakukan pengejaran oleh polisi, ketakutan ditangkap tersangka IK melarikan diri usai memerkosa korbannya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Mafia Tanah Kasus Ibunda Dino Patti Djalal ke Kejaksaan

Menurut Siswo, kronologis kejadiannya berawal dari perkenalan di media sosial. Usai berkenalan dan bertemu, ketiga tersangka yang sudah berniat jahat melakukan aksi kejinya di sebuah kamar kos daerah tersebut.

Awalnya tersangka IK (18) yang memiliki andil berkenalan langsung dengan korban melalui media sosial.

"Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan langsung dibawa ke kamar kos yang sudah ada dua tersangka lain dan setelah beberapa saat, korban kemudian diperkosa," tuturnya menjelaskan kronologis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Majalengka dan kepolisian akan menerapkan pasal pidana penjara. 

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Siswo.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x