Diteriaki Telah Berbohong oleh Habib Rizieq, Begini Curhatan Bima Arya di Luar Sidang

- 14 April 2021, 17:36 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya menjadi saksi di perisadangan Habib Rizieq Shihab. Bima mengaku mendapat nomor meisterius ke poselnya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menjadi saksi di perisadangan Habib Rizieq Shihab. Bima mengaku mendapat nomor meisterius ke poselnya. /Pemkot Bogor



JURNAL GAYA - Terdakwa kasus test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS) mencecar habis-habisan Wali Kota Bogor Bima Arya dengan nada tinggi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.

Habib Rizieq menyatakan Bima Arya telah memberikan berbohong di dalam ruang persidangan.

Menanggapi hal itu, Bima secara tegas mengatakan, segala keterangan yang disampaikan dirinya di ruang sidang sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Di mana kata Bima, terdapat ketidaksesuaian terkait pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sehat saat menjalani perawatan di RS UMMI.

Padahal kondisi kesehatan Rizieq tidak sepenuhnya sehat.

Baca Juga: Habib Rizieq Marah Besar, Sebut Bima Arya Telah Berbohong

"Habib menyayangkan bahwa saya menyatakan bahwa habib berbohong, saya katakan bahwa apa yang Habib sampaikan saat di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," kata Bima di PN Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.

Bima mengaku dirinya meminta untuk Habib Rizieq Shihab melakukan tes swab PCR ulang guna membuktikan bahwa dirinya tidak terpapar Covid-19.

Pasalnya kata Bima, hasil test swab antigen Habib Rizieq di RS UMMI menunjukkan hasil positif dan hal tersebut merupakan indikasi bahwa Habib Rizieq Shihab terpapar Covid-19.

Hal tersebut dilakukan kata Bima, karena tanggung jawabnya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam upaya memutus rantai penularan, terlebih di lingkungan Rumah Sakit.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Rabu 14 April 2021 Saambh Menyamar Jadi Wanita

"Bahwa dia (Rizieq) di Rumah Sakit UMMI itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid-nya juga ada, ya artinya memang tidak sehat, ini yang kita antisipasi ini penting, kenapa? Karena saya harus memutus rantai penularan," tuturnya.

Tak hanya itu, Bima Arya juga menyatakan bahwa pihak Rumah Sakit dalam hal ini RS UMMI telah bertindak tidak kooperatif dengan pemerintah khususnya satgas Covid-19 kota Bogor.

Rumah Sakit UMMI juga melanggar Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) dan menghalangi langkah satgas Covid Kota Bogor untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan, dalam Perwali Kota Bogor tersebut suda diatur agar seluruh RS di Kota Bogor wajib melaporkan hasil swab seluruh pasien yang positif Covid secara berkala.

Baca Juga: Adzan Maghrib Hari ini Jam Berapa ya? Intip Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442, Khusus Wilayah Bandung

"Menanggap bahwa pihak Rumah Sakit, melanggar aturan dengan tidak berkoordinasi dengan baik sesuai Perwali, karena ini menyulitkan satgas dalam melakukan pencegahan dan menghalang-halangi langkah kami untuk mencegah penyebaran Covid-19," tukasnya.

Sebagai informasi hadirnya Bima Arya dalam persidangan hari ini yakni sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab test Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kemenparekraf Luncurkan Tren Fashion 2021-2022, Petik Tema The New Beginning

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Habib Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x