JURNAL GAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Selasa 6 April 2021.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut bearti sidang dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 221 dilanjutkan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Pemerintah Sempat Senang, Rizal Ramli Beberkan Kronologi Habib Rizieq Jadi Target Penguasa
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa dalam putusannya pada persidangan, Selasa 6 April 2021.
Mejelis hakim tetap melanjutkan sidang lantaran seluruh poin eksepsi terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," tegasnya. ***