Pekan Depan, Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Akan Jadi Saksi Habib Rizieq Shihab

- 6 April 2021, 13:56 WIB
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara Akan menjadi saksi pekan depan dalam sidang Habib Rizieq Shihab
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara Akan menjadi saksi pekan depan dalam sidang Habib Rizieq Shihab /Jakarta.go.id

JURNAL GAYA – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan putusan sela bahwa sidang Habib Rizieq Shihab dilanjutkan. Sidang pada pekan depan yakni 12 April 2021 mengagendakan keterangan saksi-saksi salahsatunya akan menghadirkan Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

“Tadi disampaikan penuntut umum saksinya 10 orang untuk tiga perkara. Jadi, digabung semua dan hadir di persidangan," ungkap Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Persidangan Kemudian Dilanjutkan Pada Pemeriksaan Saksi-saksi

Dikatakan Alex, nantinya Bayu akan memberikan kesaksian terkait kasus kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Sementara kesepuluh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang rencananya akan dihadirkan antara lain Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson dan Heru Novianto.

Selain Bayu Meghantara, nama lain yang dihadirkan sebagai saksi adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan juga Heru Novianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab : Banyak Pejabat Negeri ini Sebar Berita Bohong Tentang COVID 19, Apa Mereka Kebal Hukum?

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara nomor 221 dan 226. Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x