Greget, Komnas HAM Desak Polri Segera Seret Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI ke Pengadilan

- 16 April 2021, 21:04 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Choirul Anam.
Wakil Ketua Komnas HAM Choirul Anam. /Antara/


JURNAL GAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri untuk segera menuntaskan kasus Unlawfull Killing yang menewaskan laskar FPI yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan saat ini seharusnya proses hukum fokus terhadap para tersangka dan dugaan kepemilikan senjata api para laskar FPI.

“Kita melangkah soal tersangka untuk penegakan hukum, dan senjata api,” kata Choirul Anam, Jumat, 16 April 2021.

Hingga saat ini penyidik kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasys tersebut dan keduanya menjalani proses pendalaman.

Baca Juga: Pulang Bulan Madu dan Buka Bersama Pertama di Rumah, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Pamerkan Makanan Ini

Terkait halitu Komnas HAM meminta agar proses itu segera dipercepat, agar kedua tersangka dapat segera diadili di meja persidangan.

"Iya (Komnas HAM mendesak Polri segera mengusut dan membawa para terduga pelaku ke persidangan). Dan menuntaskan kepemilikan senjata,” ujarnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan ada sejumlah rekomendasi yang tidak dilaksanakan Porli terkait pengusutan perkara 'unlawful killing' enam laskar FPI.

Choirul Anam mengatakan salah satu rekomendasi yang tidak dilaksanakan Polri adalah soal kepemilikan senjata api laskar FPI.

Baca Juga: Jadi Tersanga KPK, Segini Kekayaan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah

“Dan kami ingatkan ada beberapa rekomendasi yang sepertinya belum dilaksanakan secara maksimal. Misalkan soal senjata api,” ujarnya.

Menurutnya, pengusutan senjata api yang disebut diduga milik FPI dalam perkara ini sangat penting, guna mengungkap kebenaran.

“Pentingnya senjata api di ungkap agar dapat mengungkap kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi,” tegasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x