Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Dari Tiga Baru Satu Tersangka yang Identitasnya Terungkap

- 6 April 2021, 19:48 WIB
Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Brigjen Pol Rusdi Hartono. /DIVISI HUMAS POLRI

JURNAL GAYA - Mabes Polri hingga kini masih merahasiakan identitas ataupun inisial anggota Polda Metro Jaya yang terseret kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Ketika didesak media, Selasa, 6 April 2021, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono belum bersedia mengungkapkannya.

Ia hanya menyebutkan, penyidik telah menetapkan ketiga anggota polisi tersebut sebagai tersangka.

"Nanti akan disampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Tiga Anggota Polda Metro Jaya Akhirnya Jadi Tersangka

Sejauh ini, baru terdapat satu tersangka yang diumumkan oleh Polri. Dia adalah Elwira Priyadi Zendrato yang diumumkan polisi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada awal Januari lalu.

Akan tetapi tidak diketahui pasti mengenai peran Elwira dalam kasus penembakan tersebut. Hanya saja, polisi sudah resmi menghentikan penyidikan terhadap dirinya lantaran meninggal dunia.

"Berdasarkan (pasal) 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi.

Baca Juga: Sarankan Larangan Mudik Lebaran Dicabut, dr Tirta: Kebijakan yang Tabrakan

Sejauh ini, polisi melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka lain. Mereka akan dijerat pasal 338 jo pasal 351 KUHP terkait dengan pembunuhan.

Dalam insiden itu, diketahui sebanyak empat orang Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua lainnya telah meninggal dalam baku tembak yang terjadi sebelumnya.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.

Baca Juga: Inilah 8 Bakat Paling Unik BTS V Yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kasus itu pun telah naik ke penyidikan pada Maret lalu. Namun, tersangka baru dijerat pada awal April ini. Polisi mengklaim telah menambah sejumlah bukti di luar dari hasil temuan investigasi Komnas HAM.

"Penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas Ham. Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50," kata Rusdi.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x