Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Tewas, Said Didu : 'Bagaimana Cara Periksa Mayatnya?'

- 4 Maret 2021, 10:32 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang merekonstruksi kasus kontak tembak antara Laskar FPI dengan polisi.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang merekonstruksi kasus kontak tembak antara Laskar FPI dengan polisi. ///Tribrata News/

JURNAL GAYA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang juga penggiat media sosial heran dengan ditetapkannya tersangka kepada 6 laskar FPI yang sudah tewas oleh Bareskrim Polri.  Bahkan Said melalui akun twitternya @msaid_didu sempat mempertanyakan kepada ahli hukum mengenai bagaimana membuat BAP kepada para tersangka tersebut.

Baca Juga: MIRIS, Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Ditetapkan Tersanga oleh Bareskim Polri

“Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ?,” ujar Said dalam akun twitternya yang diposting Kamis 4 Maret 2021.

Bahkan ditambahkannya, bagaimana menjatuhkan hukuman kepada para mayat itu kelak. “Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?,” tanyanya keheranan.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Laskar FPI, Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Keluarga

Pertanyaan-pertanyaan lainnya yang juga menjadi pertanyaan masyarakat umum pun diungkapkan Said Didu. “Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat.  1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya? 2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ? 3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat ?,” ujar Said.

Baca Juga: Komnas HAM Menyatakan Ada Indikasi 'Ekstra Judicial Killing' Atas Tewasnya 4 Laskar FPI

Sebelumnya, Enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat ditetapakn tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penetapan  tersangka kepada para pengawal Habib Rizieq Shihab itu dikarenakan mereka melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Keenamnya dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Sudah kita tetapkan tersangka kepada keenamnya dengan pasal 170 KUHPidana,” ujar Andi, Kamis 4 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x