Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Bergerak Memeriksa Senjata Api
Penetapan tersangka ditambahkan Andi, dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan Bareskrim yang menerima penyerahan barang bukti. Tak hanya itu, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Komnas HAM.
Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah
Usai penetapan tersangka ini, dikatakan Andi, penyidik segera melimpahkannya ke Kejaksaan Agung. "Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Pasal 170 KUHP dengan tersangka enam laskar FPI," tegasnya. ***