Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Tewas, Said Didu : 'Bagaimana Cara Periksa Mayatnya?'

- 4 Maret 2021, 10:32 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang merekonstruksi kasus kontak tembak antara Laskar FPI dengan polisi.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang merekonstruksi kasus kontak tembak antara Laskar FPI dengan polisi. ///Tribrata News/

Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Bergerak Memeriksa Senjata Api

Penetapan tersangka ditambahkan Andi, dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan Bareskrim yang menerima penyerahan barang bukti. Tak hanya itu, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Komnas HAM.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Usai penetapan tersangka ini, dikatakan Andi, penyidik segera melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.  "Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara  Pasal 170 KUHP dengan tersangka enam laskar FPI," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x