MIRIS, Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Ditetapkan Tersangka oleh Bareskim Polri

- 4 Maret 2021, 10:10 WIB
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /M Ibnu Chazar/Antara

JURNAL GAYA – Enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Virus Corona B117-UK Masuk Indonesia, Pemkot Bandung Waspada, Antisipasi Dengan Cara Ini

Penetapan  tersangka kepada para pengawal Habib Rizieq Shihab itu dikarenakan mereka melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Keenamnya dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Sudah kita tetapkan tersangka kepada keenamnya dengan pasal 170 KUHPidana,” ujar Andi, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Laskar FPI, Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Keluarga

Penetapan tersangka ditambahkan Andi, dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan Bareskrim yang menerima penyerahan barang bukti. Tak hanya itu, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Komnas HAM.

Baca Juga: Komnas HAM Menyatakan Ada Indikasi 'Ekstra Judicial Killing' Atas Tewasnya 4 Laskar FPI

Usai penetapan tersangka ini, dikatakan Andi, penyidik segera melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.  "Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara  Pasal 170 KUHP dengan tersangka enam laskar FPI," tegasnya.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih menjadi sorotan. Perkembangannya, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x