Salahsatu Penembak Laskar FPI di KM 50, Tewas Karena Kecelakaan

- 25 Maret 2021, 21:44 WIB
Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto. /Dok. Tribratanews.polri.go.id

JURNAL GAYA – Salahsatu dari tiga tersangka dugaan penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 dilaporkan tewas karena kecelakaan. Kabar tersebut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus "unlawful killing" telah meninggal dunia.

Menurut Agus, informasi meninggalnya terlapor "unlawful killing" tersebut diperoleh saat gelar perkara. "Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus dikutip dari ANTARA, Kamis 25 Maret 2021.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Pembunuhan 4 FPI, Kenapa Bukan Pelanggaran HAM Berat Unlawful Killing?

Namun disinggung lebih jauh mengenai kecelakaan yang dialami anggotanya itu seperti apa, diirinya mengaku tidak mengetahui secara jelas. "Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," kata Agus lagi.

Hal sama pun ketika dikonfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus "unlawful killing" telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.

"Iya betul," jawab Argo saat dikonfirmasi wartawan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Tewas, Said Didu : 'Bagaimana Cara Periksa Mayatnya?'

Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Namun hingga kini pun pihak kepolisian tidak mengungkap jelas identitas ketiga aparata kepolisian tersebut. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah